Kewenangan Adat
Beberapa Kasus yang menjadi Kewenangan Peradilan Adat (kompetensi) peradilan adat sebagaimana hasil temuan di lapangan dan hasil rapat koordinasi antara MAA dengan lembaga penegak hukum adalah sebagai berikut :
- Batas Tanah
- Pelenggaran ketentuan Adat dalam bersawah dan pertanian lainnya
- Kekerasan dalam rumah tangga yang bukan kategori penganiayaan berat
- Perselisihan antar dan dalam keluarga
- Pembagian harta warisan
- Wasiat
- Fitnah
- Pekelahian
- Pertunangan dan Perkawinan
- Pencurian
- Ternak (ternak makan tanaman dan pelepasan ternak dijalan sehingga dapat mengganggu kelancaran lalulintas
- Kecelaakaan lalulintas (kecelakaan ringan)
- Ketidakseragaman turun ke sawah
Diluar Kewenangan Peradilan Adat
- Pembunuhan
- Perzinahan
- Pemerkosaan
- Narkoba, ganja sejenisnya
- Pencurian berat
- Suversif
- Penghinaan terhadap pemerintah yang syah (Presiden dan Gubernur)
- Kecelakaan lalu lintas berat (kematian)
- Penculikan
- Khalwat, dan
- Perampokan bersenjata