Peradilan Adat
PERADILAN ADAT SEBAGAI PEDOMAN PENYELENGARAAN PERADILAN ADAT
Aceh - (Arab China Eropa Hindia) itulah beberapa arti yang sebagian masyarakat menerjemahkan demikian. Aceh dalam kehidupan hukum adat memiliki kondisi kerukunan hidup aman dan tentram yang merupakan bagian dari nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat. perwujudan nilai-nilai tersebut, sangat tergantung pada fungsi dan peran lembaga-lembaga adat dalam masyarakat Aceh yang tertampung dalam budaya dan struktur kemampuan gampong, mukim, dan lembaga-lembaga adat dalam wilayah masyarakat setempat.
Pelaksanaan gambaran adat tersebut merupakan jiwa masyarakat adat yang masih hidup dan bekembang di Aceh karena memiliki asas-asas dalam peradilan, badan penyelenggaraan, tanggung jawab pemimpin adat sesuai kewenangan peradilan adat.
Asas-asas dalam peradilan adat :
- Terpercaya / Amanah
- Tanggungjawab / Akuntabilitas
- Kesetaraan di Depan Hukum / Non-Diskriminasi
- Cepat, Mudan dan Murah
- Ikhlas dan sukarela
- Penyelesaian damai / kerukunan
- Musyawarah / Mufakat
- Keterbukaan untuk Umum
- Jujur dan Kompetensi
- Keberagaman
- Praduga Tak Bersalah
- Berkeadilan
Badan Penyelenggaraan Peradilan Adat di Aceh, tingkat Gampong :
- Geuthjik sebagai Ketua Sidang
- Tuha Peut sebagai Anggota
- Imeum Meunasah sebagai Anggota
- Ulama, Cedekiawan, Tokoh Adat, dsb sebagai Anggota
- Sekretaris Gampong, sebagai Panitera
- Ulee Jurong, sebagai Penerima Laporan Awal
- Ulee Jurong lain jika ada, sebagai Penerima Laporan Awal
Pada tingkat Mukim :
- Sekretaris Mukim sebagai Panitera
- Majelis Adat Mukim sebagai Anggota
- Imeum Chik sebagai Anggota
- Imeum Mukim sebagai Ketua Sidang
- Tuha Peuet Mukim sebagai Anggota
- Ulama, Cedikiawan, Tokoh Adat, Lainnya sebagai Anggota.
Kasus yang tidak bisa diselesaikan pada tingkat Gampong
- Kasus yang terjadi antar Gampong yang berada dalam Juridiksi Mukim
- Kasus banding yaitu kasus yang telah ditangani ditingkat gampong, namum salah satu pihak merasa tidak puas terhadap putusan tersebut.
Jika tiada penyelesaian dan/atau perkara pidana berat maka Peradilan Adat Mukim tidak mampu menyelesaikannya, maka Lembaga Peradilan Negara yang melaksanakannya.
Tanggungjawab Pemimpin Adat :
- Melaksanakan proses Peradilan
- Memutuskan dengan Adil
- Melindungi Hak Para Pihak
- Mencatat proses dan keputusan
- Mengarsip dokumen
Adapun dasar hukum pelaksanaan peradilan adat di Aceh sebagai penguat dalam penyelenggaraan hukum adat yaitu ...
- Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Keistimewaan Aceh, Pasal 3 dan 6
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bab XIII tentang Lembaga Adat
- Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat
- Qanun No. 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Qanun No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- MoU antara Gubernur, KAPOLDA, dan MAA No. Tahun 2007
(Sumber : Pedoman Peradilan Adat di Aceh, dari Proyek BAPPENAS - UNDP untuk Proyek Keadilan Aceh uang didanai oleh Program Uni Eropa Dukung Aceh Damai)